Kaltimreport.com, Balikpapan – Untuk kewenangan memungut pajak dan retribusi daerah berada di pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.
Demi meningkatkan pendapatan Asli tersebut, Anggota DPRD Kaltim, Dr.H.Yusuf Mustafa.,S.H,M.H kembali malaksanakan sosialisasi peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Minggu (13/4/2025).
Acara sosialisasi dilaksanakan di jalan Perumahan Mandastana Blok M/9 Rt. 53, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Juga menghadirkan H.Sugito, SH dan Drs.Sutarno sebagai narasumber serta Suyono, SE selaku moderator.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa memaparkan bahwa, Pajak dan retribusi adalah dua instrumen yang digunakan daerah untuk menarik iuran dari masyarakat secara wajib. Kedua instrumen ini digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program kerja, membangun fasilitas umum, dan memastikan agar semua layanan masyarakat berjalan dengan semestinya.
Hasil pungutan dari pajak dan retribusi daerah lebih dikenal dengan istilah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan di gunakan sebesar – besarnya bagi kemakmuran rakyat.
“Pajak dan retribusi daerah yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan peraturan daerah atau peraturan perundangan – undangan, contoh nya perda yang kami sosialisasi sekarang ini,” bebernya.
Sementara Sugito, SH sebagai narasumber membeberkan, bahwa ada beberapa jenis pajak yang menjadi pungutan pemerintah provinsi. Seperti Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Air Permukaan ialah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan merupakan semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut, maupun di darat.
“Pajak – pajak di atas merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk memungutnya dan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak di segerakan saja, bayar pajak bisa secara online maupun bisa membayar ke kantor – kantor yang sudah di sediakan oleh pemerintah daerah,” bebernya.
Drs. Sutarno sebagai narasumber berikutnya menekankan, masih ada beberapa pajak yang masuk ke dalam pungutan pemerintah daerah.
Pajak yang maksud adalah Pajak rokok, pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Cukai rokok merupakan pajak yang masuk ke kas pemerintah daerah, kepemilikan alat berat dan penguasaan alat serta yang terbaru adalah pajak mineral bukan logam dan batuan,” tekanya.
“Opsen Pajak MBLB adalah kebijakan baru yang dirancang untuk memperkuat fungsi fiskal daerah, terutama di tingkat provinsi. opsen adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu,” sambungnya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya-jawab dengan peserta yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, semua pertanyaan di jawab terperinci oleh anggota DPRD Kaltim dan kedua Narasumber.