Sosialisasi Perda di Kabupaten Paser, Abdurahman KA, SM Himbau Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Kaltimreport.com, Tanah Paser – Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga stabilitas dan harmoni dalam suatu wilayah.

Dalam upaya untuk mengedukasi masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya trantibum serta perlindungan masyarakat (Linmas), Anggota DPRD Kaltim. Abdurahman KA, SM gencar Melaksanakan sosialisasi peraturan.

Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2024 tentang tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Kali ini dilaksanakan di Desa Petangis Rt 06 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Zulfikar Yuliskatin dan Achmadi sebagai narasumber serta Misbahuddin selaku moderator.

Mengawali kegiatan, Abdurahman KA, SM membeberkan. Perda tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum dan Linmas) merupakan upaya yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan hidup yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh anggota masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, serta memberikan pemahaman tentang peraturan daerah yang berlaku.

Peraturan daerah yang terkait dengan ketertiban umum, seperti aturan lalu lintas, sampah, noise pollution (polusi atau pencemaran suara)

Juga peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, seperti pembentukan ronda, siskamling, atau kegiatan keamanan lainnya. Serta cara-cara yang tepat dalam menangani konflik atau permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Sosialisasi Perda yang kami laksanakan yaitu Menyampaikan informasi yang jelas agar mudah dipahami dan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sebagaimana amanat perda tersebut,” bebernya.

Dengan hadirnya perda demikian, maka pemerintah provinsi Mendorong masyarakat untuk aktif terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta membentuk karakter masyarakat yang bertanggung jawab, disiplin, dan saling menghormati.

legislator PKB tersebut melanjutkan, Perda Trantibum Linmas merupakan aksi pemerintah provinsi untuk mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum agar tidak terjadi gesekan yang bisa menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi ini meningkatkan upaya kita, aparat penegak hukum, Sat Pol PP dan masyarakat, dalam mengantisipasi permasalahan tentang gangguan Trantibum dan antisipasi gangguan yang belum terjadi,” lanjutnya.

“Mari bersinergi membangun Provinsi Kalimantan Timur agar tetap aman, tentram, tertib, dan warganya sejahtera,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *