Kaltimreport.com – Jumlah penduduk Kelurahan Sungai Pinang Dalam kini sudah menembus lebih dari 74 ribu jiwa, hampir setara dengan jumlah warga di satu kecamatan. Kondisi ini mendorong pembahasan rencana pemekaran wilayah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pemekaran direncanakan dengan menggabungkan sebagian wilayah Kelurahan Mugirejo agar memenuhi persyaratan luas minimal.
“Kalau jumlah RT sudah terpenuhi, totalnya 121 RT gabungan Sungai Pinang Dalam dengan Mugirejo. Tetapi persoalan luas wilayah ini yang belum cukup. Sungai Pinang Dalam baru 5,91 kilometer persegi, sehingga harus ditambah dari Mugirejo,” jelasnya.
Ia menuturkan ada alternatif dengan menambahkan enam RT dari Mugirejo agar luas wilayah mencapai tujuh kilometer persegi sesuai aturan.
Selain itu, Kamaruddin menambahkan bahwa DPRD sudah menerima naskah akademik dan draf Raperda dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Tinggal persoalan luas wilayah saja. Makanya opsi penambahan RT dari Mugirejo menjadi penting untuk mengklopkan persyaratan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan Raperda masih butuh perbaikan teknis sebelum dapat disahkan. “Draft Raperda masih perlu penyempurnaan,” pungkasnya.