Kaltimreport.com, Bontang – Henry Pailan TP, SE, Anggota DPRD Kalimantan Timur, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di Gedung Serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan Bontang.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 15 November 2025 tersebut, Henry menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkannya.
“Kesadaran mengenai bahaya narkoba harus terus diperkuat. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga dampaknya terhadap masa depan daerah,” ujarnya.
Henry menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, menjadi langkah vital untuk mencegah ancaman narkoba yang dapat menghambat pembangunan daerah. Ia menilai kehadiran Perda tersebut sangat strategis dalam melindungi generasi penerus, khususnya di Kota Bontang.
Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai risiko penggunaan narkotika akan membantu masyarakat mengambil keputusan hidup yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pada agenda sosialisasi itu turut dipaparkan data terkait tren kasus narkoba di Bontang serta strategi untuk menekan angka penyalahgunaan.
Beberapa langkah yang disorot antara lain memperkuat kerja sama lintas pihak, meningkatkan komunikasi dengan pemangku kepentingan, serta melakukan intervensi langsung melalui penguatan ketahanan sosial di lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan.
Lulyana juga mengingatkan bahwa posisi Bontang sebagai kota pesisir membuatnya perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya narkoba melalui jalur laut.
“Pembangunan ketahanan sosial dan peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah generasi kita terjerat narkoba,” tutupnya.















