KALTIMREPORT.COM-KUTAI TIMUR, Demi memupuk rasa nasionalisme dan integritas diri sebagai warga negara Indonesia, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan Bontang, Kutai Timur dan Berau (Dapil VI) Henry Pailan TP, SE kembali melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan.
Sosialisasi empat pilar kebangsaan kali ini dilaksanakan di Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Selasa (21/11/2023).
Pada pelaksanaan tersebut menghadirkan para narasumber, dr. Etha R. Paembonan, MBA sebagai narasumber pertama dan dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si selaku narasumber ke dua.
Untuk memulai materi Henry Pailan menyampaikan kepada peserta yang hadir, kami turun ke masyarakat untuk melaksanakan tugas kedewanan, yaitu menggelar Sosialisasi empat pilar kebangsaan, (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI).
Dalam penyampaiannya. Henry Pailan membeberkan bahwa, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan empat konsensus nasional yang menjadi landasan sekaligus arah dan tujuan bangsa dan negara Indonesia. Karena itu, empat konsensus nasional tersebut tidak bisa diubah oleh kekuatan manapun, selama negara bangsa Indonesia berdiri.
“Kita sebagai warga negara Indonesia harus meningkatkan kepekaan dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan,” beber Henry Pailan.
Masih dalam penyampaiannya, Politisi Gerindra tersebut menguraikan. Dalam hidup bermasyarakat, perbedaan adalah hal yang tidak dapat dihindarkan, perbedaan itu tercipta oleh karena anggota masyarakat itu sendiri. Maka, penting untuk mengakui perbedaan itu. Lebih lagi, perbedaan itu harus direspon dengan sikap saling menghargai. Dengan sikap ini, maka perbedaan dalam keberagaman akan menghilangkan akar perpecahan yang dapat terjadi.
“Kita harus menjunjung tinggi dan memiliki sikap toleran yaitu sikap yang mengakui dan menghormati perbedaan dalam lingkup bermasyarakat. Dengan mengakui dan menghormatinya, kita juga memberi ruang pada tiap individu untuk mengimplikasikan nilai yang dianutnya, meskipun berbeda dengan nilai yang kita percaya,” urai Henry Pailan.
Menempatkan Kepentingan Umum, kepentingan masyarakat atau kepentingan yang lebih luas haruslah diprioritaskan daripada kepentingan pribadi. Konflik yang terjadi dalam masyarakat yang plural dapat terhindarkan dengan sikap musyawarah untuk mufakat pada kepentingan yang lebih besar.(FRD/ADMIN)