Kaltimreport.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan pentingnya pemerintah provinsi bergerak cepat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menilai keputusan tersebut harus sudah final sebelum APBD 2026 diketok pada 28 November 2025, agar tidak mengganggu perhitungan kebutuhan anggaran dan kepastian bagi para pekerja.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa UMP 2026 diproyeksikan naik sekitar 6 persen, menyesuaikan formulasi penghitungan upah minimum yang diberlakukan secara nasional. Menurutnya, angka tersebut merupakan batas realistis yang perlu segera disepakati agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi dunia usaha dan tenaga kerja.
“Kita berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim dapat menyelesaikan per 28 November, besaran kenaikan UMP itu sudah ditetapkan yakni ada kenaikan minimal 6 persen,” kata Darlis kepada niaga.asia, Minggu 23 November 2025.
Dengan asumsi kenaikan 6 persen, ia memperkirakan upah minimum pekerja di Kaltim akan meningkat menjadi sekitar Rp3,9 juta per bulan. Ia menjelaskan bahwa aturan pengupahan sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Namun kenaikan UMP itu tetap harus ditetapkan resmi melalui keputusan Gubernur,” ujar Darlis.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan besaran UMP agar tetap mengakomodasi kepentingan buruh tanpa membebani pengusaha secara berlebihan. Keseimbangan ini penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja.
“Tapi kembali lagi, mau tidak dibayar mahal tapi pekerjaannya hanya 2-3 bulan perusahaan tutup dan mengakibatkan PHK tinggi. Kan percuma juga dunia usaha berkembang, kalau pekerjanya tidak sejahtera,” sebut Darlis.
Darlis juga menegaskan bahwa penegakan aturan menjadi kunci. DPRD Kaltim mendesak Pemprov agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan resmi.
“Karena kebanyakan pihak pengusaha cenderung menginginkan upah serendah mungkin, sementara buruh menginginkan upah setinggi-tingginya,” pungkas Darlis Pattalongi.















