Sebarluaskan Perda Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan Yenni : Semoga Masyarakat Teredukasi

Suasana Sosialisasi Perda di desa Tanah Priuk. Kecamatan Grogot, Kabupaten Paser.

KALTIMREMPORT.COM-PASER, Anggota DPRD Kalimantan Timur Yenni Eviliana, SE kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, Sabtu (7/10/2023).

Sosialisasi perda kali ini digelar di Desa Tanah Priuk Kecamatan Grogot Kabupaten Paser dan di hadiri oleh masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, serta ibu-ibu.

Yenni mengatakan sosialisasi atau penyebarluasan Perda nomor 8 tahun 2022 dilakukan untuk memberikan gambaran bagi kepemudaan mengenai tugas dan fungsi untuk mengangkat kepemudaan sebagai tujuan Perda. “Ada yang perlu diangkat dalam kepemudaan bagi tujuan Perda,” Tegasnya.

Selanjutnya, Yenni mengatakan penyebarluasan Perda merupakan tugas anggota DPRD setelah Perda disahkan sehingga dapat menggali Perda untuk dapat mengenai sasaran di masyarakat atau kepemudaan.

Politisi PKB ini mengungkapkan kepada peserta sosialisasi, tentang pentingnya sebuah peraturan daerah tentang kepemudaan.



Perda tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi muda yang ada di Kaltim, mereka merupakan aset di masa yang akan datang yang akan menggantikan generasi sekarang,” ucap Anggota Komisi IV tersebut.

Perda Kepemudaan tersebut diharapkan dapat memberikan perhatian untuk peningkatan Sumber Daya Manusia bagi para pemuda sebagai bekal nantinya.

Apalagi hari ini perpindahan Ibu Kota Negara di Kaltim akan memberikan kesempatan yang luas bagi para pemuda untuk berkarya. Oleh karena itu, nanti juga akan ada pelatihan secara khusus yang telah difasilitasi untuk peningkatan kemampuan anak muda Kaltim.

Semoga dengan sososialisasi perda ini masyarakat tercerahkan, warga teredukasi dengan baik dan lebih-lebih bermanfaat bagi masyarakat Kaltim pada umumnya (AN/ADM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *