Kaltimreport.com – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana bantuan Rukun Tetangga (RT), khususnya di Kabupaten Kutai Timur. Hal ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dana yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurutnya, dana RT diberikan untuk kepentingan masyarakat dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Dana bantuan untuk RT diberikan dengan tujuan jelas. Karena RT adalah unsur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, mereka yang paling mengetahui kondisi dan kebutuhan warganya,” ujar Syarifatul.
Ia menilai besaran dana yang diberikan Pemkab Kutai Timur, sekitar Rp250 juta per RT, merupakan alokasi signifikan. Namun, pengawasan yang tepat harus menyertainya agar penggunaan dana tidak menyimpang.
“Jumlahnya memang cukup besar. Tapi yang penting adalah dana itu benar-benar dipakai untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk hal yang tidak relevan,” tegasnya.
Syarifatul menambahkan bahwa penggunaan dana seharusnya difokuskan pada kepentingan nyata, seperti perbaikan fasilitas umum kecil, kegiatan musrenbang, atau kebutuhan mendesak warga.
“Kalau dana digunakan tidak sesuai sasaran, tentu tidak efektif. Harus untuk pembangunan fisik kecil seperti got mampet atau kegiatan rapat dan musrenbang,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi rutin terhadap penggunaan dana RT. Evaluasi ini penting untuk memastikan dana tepat sasaran dan tetap sesuai aturan.
“Evaluasi berkala harus dilakukan. SOP dan rambu-rambu jelas harus diikuti. Bila menyimpang, perlu ada tindakan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” tambahnya.
Syarifatul berharap ke depan penggunaan dana RT lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Yang paling penting, dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan malah menimbulkan persoalan bagi pengelolanya,” pungkasnya.














