DPRD Kaltim: Peran Pemuda Besar, Namun Belum Tergarap Maksimal

Kaltimreport.com, Samarinda – Besarnya potensi generasi muda di Kalimantan Timur dinilai masih belum dimanfaatkan secara maksimal, meskipun pemerintah daerah telah memiliki regulasi khusus yang mengatur pemberdayaan pemuda hingga ke tingkat desa.

Hal ini menjadi sorotan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan yang digelar oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, di Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (28/03/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Giaz menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 hadir sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 40 tentang Kepemudaan. Regulasi ini secara spesifik mengatur peran dan pengembangan pemuda yang berada dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun.

Menurutnya, pemuda memiliki karakteristik unik yang menjadi kekuatan tersendiri. Energi yang besar, kreativitas tinggi, serta pola pikir yang cenderung berbeda dari generasi sebelumnya merupakan modal penting dalam pembangunan.

“Potensi ini sangat besar jika diarahkan dengan tepat. Perbedaan cara berpikir justru menjadi nilai tambah, bukan hambatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan pemuda tidak bisa dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat. Meski tidak semua orang berada dalam kategori usia pemuda, keterhubungan dengan generasi muda tetap ada dalam berbagai lingkup kehidupan.

Sementara itu, narasumber pendamping, M. Iriansyah, SH, menyoroti semakin pentingnya peran pemuda di tengah perkembangan teknologi yang pesat. Ia menyebut generasi muda saat ini tumbuh dalam lingkungan digital, sehingga lebih cepat beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pemuda sekarang hidup di era serba digital. Cara berpikir mereka pun sudah mengikuti perkembangan teknologi, dan ini menjadi keunggulan yang harus dimanfaatkan,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa potensi tersebut tidak akan berkembang tanpa adanya ruang partisipasi yang memadai. Kurangnya keterlibatan pemuda dalam pembangunan, terutama di tingkat desa, dapat memicu berbagai persoalan sosial.

Menurutnya, rasa tidak dilibatkan dan tidak dihargai sering kali menjadi pemicu munculnya perilaku negatif di kalangan generasi muda.

“Ketika pemuda merasa tidak memiliki ruang dan tidak diakui, di situlah masalah mulai muncul,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah desa bersama masyarakat untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pemuda dalam berbagai aspek, mulai dari penyampaian ide, pengembangan kreativitas, hingga keterlibatan langsung dalam program pembangunan.

Lebih lanjut, Iriansyah menambahkan bahwa Perda Kepemudaan juga mengatur tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelatihan, peningkatan kapasitas, serta wadah penyaluran potensi pemuda.

“Regulasinya sudah jelas. Tinggal bagaimana kita bersama-sama mengimplementasikannya agar pemuda benar-benar bisa menjadi penggerak pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *