Kaltireport.com, Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda tengah membahas rancangan peraturan daerah terkait pemanfaatan jalan yang dinilai berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme retribusi dan perizinan.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan masih ada sejumlah pemanfaatan jalan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi daerah.
“Masalah PAD, pemanfaatan jalan, terus izin pemanfaatan jalan juga di luar yang belum diatur,” ujarnya, Senin (11/05/26).
Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar pemanfaatan fasilitas umum tetap berjalan tertib sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pembahasan juga mencakup pengaturan mengenai izin penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk potensi retribusi yang dapat masuk sebagai PAD.
“PAD masuk di retribusi daerah,” katanya.
DPRD menilai aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan jalan dan kawasan sempadan jalan di Samarinda.
Selain itu, regulasi juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan ruang publik agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Kamaruddin memastikan pembahasan perda masih akan terus dilakukan bersama OPD terkait sebelum nantinya masuk tahap finalisasi.
“Kita ingin ada pengaturan yang jelas sehingga pemanfaatan jalan juga bisa memberikan manfaat bagi daerah,” jelasnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















