Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan HIV dan Tuberkulosis (TB) sebagai langkah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyakit menular di daerah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengatakan keberadaan regulasi tersebut dinilai penting karena kasus HIV dan TB di Samarinda masih tergolong tinggi dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia menyebut saat ini Komisi IV tengah menghimpun berbagai masukan dari sejumlah pihak agar substansi aturan yang disusun dapat lebih komprehensif sebelum dibahas pada tahap selanjutnya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kami mengumpulkan masukan dan saran yang akan dimasukkan ke dalam peraturan daerah yang kami buat nanti,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda.
Dalam penyusunannya, DPRD turut melibatkan Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia untuk memperkuat isi regulasi, khususnya terkait pola pendanaan hingga strategi edukasi masyarakat mengenai bahaya HIV dan TB.
“Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah mengenai mekanisme pendanaan serta masifnya sosialisasi pencegahan HIV dan TB,” katanya.
Riska menjelaskan wacana pembentukan perda tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2023. Namun proses pembahasannya sempat tertunda karena belum masuk dalam skala prioritas pembentukan peraturan daerah.
Kini, DPRD kembali mengusulkan agar pembahasan perda tersebut dipercepat dan dapat disahkan tahun ini mengingat kebutuhan penanganan penyakit menular yang dinilai semakin mendesak.
“Mengingat tingginya kasus TB dan HIV di Samarinda, regulasi ini mendesak untuk segera dihadirkan demi menanggulangi masalah yang terjadi,” jelasnya.
Ia menambahkan dukungan terhadap pembentukan perda juga datang dari sejumlah anggota Komisi IV DPRD Samarinda dari berbagai daerah pemilihan yang menilai persoalan HIV dan TB harus ditangani secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Karena banyaknya kasus TB dan HIV ini, jadi kami munculkan kembali usulannya terkait perda ini. Semoga bisa menanggulangi masalah yang terjadi,” tutup Riska. (Adv./DPRD Samarinda Cep).














