Kaltimreport.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan aspek teknis dan keselamatan pada setiap tempat usaha yang beroperasi di daerah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha selain perizinan administrasi.
Salah satunya adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan sekitar dari dampak aktivitas usaha.
“Kalau kaitannya dengan tupoksi kami di Komisi III adalah masalah IPAL. Artinya, bagaimana pengelolaan air limbahnya, apakah mereka sudah melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan atau belum,” katanya saat di kantor DPRD Samarinda.
Selain IPAL, DPRD juga menyoroti kesiapan sistem proteksi kebakaran yang wajib dimiliki setiap tempat usaha demi menjamin keselamatan pengunjung maupun pekerja.
Deni juga menekankan pentingnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang menjadi salah satu syarat sebelum kegiatan operasional dilakukan.
“Kemudian yang keempat adalah kaitan dengan Andalalin. Ini menjadi satu bagian yang tidak boleh terpisahkan. Ketika melakukan operasional, tahapan-tahapan ini seharusnya sudah mereka lewati,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD selama ini telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aspek keselamatan, lingkungan, dan lalu lintas. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).














