Pemkab Kukar Matangkan Hibah Pesantren dan Rumah Ibadah, Penyaluran Disesuaikan Ketersediaan Anggaran

Kaltimreport.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan dukungan bagi pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah melalui program dedikasi Kukar Idaman Terbaik. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk hibah uang yang besaran dan penyalurannya disesuaikan dengan kebutuhan penerima serta kemampuan keuangan daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa pengalokasian hibah dilakukan berdasarkan pengajuan proposal dari masing-masing lembaga. Setiap permohonan akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kebutuhan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, realisasi hibah pada 2026 masih mengutamakan lembaga yang memiliki kemitraan dengan pemerintah, di antaranya LPTK, Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sementara itu, bantuan untuk pondok pesantren, sekolah swasta, dan rumah ibadah lainnya masih menyesuaikan ketersediaan anggaran kas daerah.

Fathul menegaskan, besaran hibah tidak ditetapkan dengan nilai yang sama bagi setiap penerima. Pemerintah daerah mempertimbangkan proposal yang diajukan serta hasil pemeriksaan terhadap kebutuhan masing-masing lembaga.

“Alokasi anggaran itu variatif, tergantung dari pengajuan yang disampaikan pemohon kepada pemerintah daerah. Berdasarkan proposal tersebut, kita lakukan verifikasi untuk menentukan berapa nilai bantuan yang layak diberikan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila sebuah pondok pesantren atau rumah ibadah mengajukan bantuan untuk rehabilitasi bangunan, permohonan tersebut akan diperiksa bersama tim teknis. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebutuhan pekerjaan dan menentukan besaran bantuan yang sesuai.

“Setelah proses verifikasi dan penetapan selesai, pemerintah daerah akan menuangkan kesepakatan bantuan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum bantuan disalurkan kepada penerima” ungkapnya.

Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan pemberian hibah berjalan sesuai prosedur pengelolaan keuangan daerah. Dukungan terhadap lembaga pendidikan dan rumah ibadah pun diharapkan dapat terus dilaksanakan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *