Kaltimreport.com – Pemanfaatan data digital menjadi salah satu langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana. Melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), petugas dapat memeriksa informasi penduduk yang telah tersimpan sehingga kebutuhan berkas fisik bisa disesuaikan dengan data yang tersedia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Warga diharapkan tidak lagi terbebani dengan pengumpulan dokumen berulang apabila informasi yang diperlukan sudah dapat diverifikasi melalui sistem.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menjelaskan bahwa SIAK membantu petugas memeriksa data kependudukan, mulai dari domisili hingga dokumen yang telah dimiliki warga. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan persyaratan yang masih diperlukan dalam proses pelayanan.
Menurutnya, penggunaan data yang sudah tersedia dapat mendukung penyederhanaan prosedur tanpa mengabaikan ketentuan administrasi yang berlaku. Dengan demikian, proses pengurusan dapat berjalan lebih efisien dan kebutuhan dokumen disesuaikan dengan kondisi masing-masing permohonan.
“Persyaratan yang datanya sudah tersedia dan dapat diverifikasi melalui sistem dapat disederhanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iryanto.
Penerapan pendekatan tersebut mulai dilakukan dalam pelayanan jemput bola di Tanjung Burukang pada pekan lalu. Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kukar berupaya membawa pelayanan lebih dekat kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan proses pengurusan yang lebih praktis.
Salah satu bentuk penyederhanaan yang diterapkan ialah tidak meminta fotokopi KTP apabila data yang dibutuhkan telah tersedia dan bisa diverifikasi melalui SIAK. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat terhindar dari kebutuhan menyiapkan dokumen tambahan yang tidak lagi diperlukan untuk pemeriksaan tertentu.
Iryanto menilai, kemudahan pelayanan perlu dibangun melalui pemanfaatan teknologi sekaligus penyesuaian prosedur agar masyarakat memperoleh pengalaman mengurus dokumen yang lebih sederhana.
“Misalnya, fotokopi KTP tidak perlu lagi diminta apabila data yang diperlukan sudah tersedia dan dapat diverifikasi melalui sistem,” jelasnya.
Optimalisasi SIAK juga mendukung pelaksanaan pelayanan jemput bola yang menyasar masyarakat secara langsung. Kehadiran petugas di lapangan memberikan kesempatan bagi warga untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, sementara pemeriksaan data digital membantu proses pelayanan menjadi lebih efektif. (ADV)











