Syafruddin Harap Masyarakat Tidak Perlu Ragu minta Pendampingan Hukum Kepada Pemerintah Provinsi

Pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Oleh Anggota DPRD Kaltim.

KALTIMREPORT.COM-Balikpapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Syafruddin, S.Pd menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.

Kegiatan Kali ini dilaksanakan di jalan. Wonorejo RT 51. Kel. Gunung Samarinda  Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Jum’at (8/03/2024).

Peserta yang hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mulai dari lintas pemerintahan, pemuda, ibu-ibu dan masyarakat. Serta menghadirkan narasumber dari penggiat hukum yaitu Amirruddin serta Yasin Sukaryo Selaku Moderator.

Mengawali kegiatan Syafruddin menyatakan, Perda bantuan hukum adalah produk dari DPRD Provinsi dan wajib kami sebarluaskan kepada masyarakat kaltim melalui kegiatan seperti ini.

“Perda yang kami Produk adalah perda tentang bantuan hukum, bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat kerena bantuan hukum di berikan secara cuma-cuma atau gratis,” Ujarnya.

“Bagi masyarakat kurang mampu, sangat membantu sekali apalagi bermasalah dengan orang-orang memiliki kepentingan. Sebab, masyarakat kurang mampu dan memiliki hak, terkadang tak berdaya ketika berhadapan dengan orang punya modal besar,” lanjutnya.

Perda bantuan hukum sangat membantu masyarakat yang teraniaya dari orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya modal.

“Semoga dengan hadirnya Perda ni tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan dalam mencari keadilan, jangan sampai masyarakat teraniaya oleh pemodal besar,” Tegasnya.(FRD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *