Kaltimreport.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PT Multi Harapan Utama (MHU) dan seorang warga bernama Mustapa, terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy. Dalam pengantarnya, ia mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketertiban selama jalannya rapat.
“Kami ingin forum ini berlangsung secara tertib dan adil. Semua pihak akan kami dengarkan agar penyelesaian masalah dapat ditemukan secara musyawarah,” ujar Agus. Pada Senin 26/5/2025 rapat tersebut.
Permasalahan utama yang dibahas dalam RDP adalah klaim Mustapa dan kelompok tani atas lahan di Jongkang yang menurut mereka telah digunakan oleh PT MHU tanpa persetujuan.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari PT MHU menyatakan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, mereka juga tidak menutup mata terhadap adanya klaim masyarakat dan siap melakukan peninjauan kembali.
“Kami tidak berniat merugikan warga. Bila memang terjadi kekeliruan di lapangan, perusahaan siap melakukan evaluasi,” ujar salah satu perwakilan MHU.
Komisi I DPRD Kaltim mendorong agar PT MHU menunjukkan itikad baik kepada masyarakat, termasuk dengan memberikan kompensasi.
“Kami menyarankan adanya uang kerahiman kepada kelompok tani sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Ini sejalan dengan praktik tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Agus Suwandy.
RDP ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan proses mediasi di bawah pengawasan DPRD Kaltim.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik temu yang adil bagi semua pihak. DPRD juga akan mendorong semua proses dilakukan secara transparan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa depan,” tutup Agus.