Abdurahman KA Pemuda Harus Jadi Motor Perubahan di Kalimantan Timur

Kaltimreport.com, GROGOT – Besarnya potensi generasi muda di Kalimantan Timur dinilai belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal, meskipun regulasi daerah telah tersedia sebagai landasan pemberdayaan. Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, namun implementasinya di tingkat akar rumput masih memerlukan penguatan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kepemudaan yang digelar Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurahman KA, S.M., di Perum Korpri Tapis RT 08, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (05/01/2026).

Abdurahman menjelaskan, Perda Kepemudaan merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 yang secara khusus mengatur peran dan posisi pemuda dalam pembangunan. Dalam aturan tersebut, pemuda didefinisikan sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun.

Menurutnya, lahirnya regulasi ini didasari karakteristik pemuda yang memiliki energi besar, daya kreativitas tinggi, serta pola pikir yang dinamis dan berbeda dengan generasi sebelumnya.

“Pemuda ini punya cara pandang yang khas. Mereka lebih berani, kreatif, dan cepat beradaptasi. Kalau diarahkan dengan baik melalui kebijakan yang tepat, dampaknya akan sangat besar bagi pembangunan daerah,” kata Abdurahman.

Ia juga menegaskan bahwa isu kepemudaan bukan hanya menjadi urusan mereka yang berada dalam rentang usia tersebut. Keberadaan pemuda, lanjutnya, selalu melekat dalam kehidupan sosial masyarakat, baik sebagai bagian dari keluarga maupun komunitas lingkungan.

Sementara itu, narasumber pendamping Dr. Deddy Darmawan, S.E., M.M., yang dimoderatori oleh Misbahuddin, menyoroti posisi strategis pemuda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyebut, generasi muda saat ini tumbuh dalam ekosistem teknologi yang membuat mereka lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

“Hampir semua sektor kini berbasis digital. Pemuda kita sudah terbiasa dengan teknologi sejak lahir. Pola pikir mereka sudah digital, dan ini menjadi keunggulan kompetitif yang harus dimanfaatkan oleh daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Deddy mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif pemuda dalam proses pembangunan, terutama di tingkat desa. Kurangnya ruang partisipasi, menurutnya, sering kali menjadi pemicu munculnya berbagai persoalan sosial di kalangan generasi muda.

“Ketika pemuda tidak dilibatkan, tidak diberi ruang, dan tidak merasa dihargai, di situlah masalah mulai muncul. Rasa tidak memiliki sering berujung pada perilaku menyimpang,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi pemuda, baik dalam pengembangan gagasan, pengelolaan kreativitas, hingga keterlibatan langsung dalam program-program desa.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Perda Kepemudaan telah mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelatihan, peningkatan kapasitas, serta penyaluran potensi pemuda agar dapat berkontribusi secara positif bagi daerah.

“Regulasinya sudah ada dan cukup jelas. Sekarang tinggal komitmen bersama untuk menjalankannya, agar pemuda benar-benar menjadi motor perubahan di Kalimantan Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed