Kaltimreport.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan bahu jalan maupun badan jalan sebagai area parkir.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyusul masih ditemukannya sejumlah tempat usaha yang menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan parkir pelanggan.
Menurutnya, penggunaan bahu jalan sebagai area parkir dapat mengganggu fungsi jalan dan merugikan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Ada kejadian lagi tempat F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai area parkir. Nah, ini juga hal yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Deni menegaskan bahwa aturan mengenai pemanfaatan jalan sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
Ia mengingatkan bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan secara aman dan nyaman.
“Ketika para pelaku usaha menggunakan bahu jalan atau badan jalan untuk parkir, itu tidak diperbolehkan dan sudah jelas aturannya,” tegasnya.
DPRD berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).














