KALTIMREPORT.COM, SAMARINDA – Pulahan massa yang mengatasnamakan diri Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kaltim Mendatangi dinas energi dan sumber daya mineral yg beralamat jln. mt haryono.
Mereka membawa Beberapa tuntatan, baik terhadap pihak dinas maupun perusahaan yg sudah menyerobot lahan mereka.
Kita ketahui bahwa Konflik agraria yang terjadi di Indonesia saat ini seringkali terjadi dan banyak pula yang belum terselesaikan.
Berdasarkan laporan Konsorsium Pembaharuan Agraria, ada 212 konflik agraria pada tahun 2022. Jumlah tersebut naik 2,36% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 207 konflik dan 497 kasus kriminalisasi dialami oleh pejuang hak atas tanah di berbagai wilayah.
Sedangkan regulasi yang mengatur upaya untuk menyelesaikan konflik agraria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Berbeda hal dengan persoalan yang terjadi pada Desa Mulawarman yang bertepatan di Dusun Karya Harapan RT 15, Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut terjadi saat salah seorang pemilik lahan yang menuntut ganti rugi lahan kepada PT (JMB) atas penyerobotan lahannya yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Hingga saat ini proses penyelesaiannya masih belum terselesaikan. Akibat dari persoalan tersebut, korban merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh PT (JMB) yang melakukan giat pertambangan tanpa menyelesaikan perihal pembebasan maupun ganti rugi lahan yang telah menjadi lahan operasi konsesi pertambangan hingga saat ini.
Krn merasa tidak tidak ada penyelesaian dan merasa terzolimi dengan nasib masyarakat tersebut,
“Kholis sebagai korlap aksi dari Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur saat di hubungi media mengatakan, kami membawa beberapa tuntutan diantaranya :
1. Mendesak kepada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur untuk segera memberikan peringatan dan sikap tegas kepada PT Jembayan Muara Bara untuk menghentikan semua kegiatan pertambangan di atas lahan masyarakat;
2. Menuntut kepada PT Jembayan Muara Bara untuk segera menyelesaikan ganti rugi lahan masyarakat yang telah digarap menjadi konsesi giat pertambangan.
Aksi yang kami dilakukan diterima baik oleh pihak dinas ESDM Kaltim bahkan saat audensi pun mereka (dinas red) sangat terbuka, sambung nya.
Pihak Dinas ESDM Kaltim bersedia untuk menjadi mediator dan akan memfasilitasi permasalahan antara pihak perusahaan dan masyarakat, Mereka berjanji minggu depan akan meninjau langsung ke lokasi lahan yang bermasalah tersebut, Ujar Kholis mengakhiri.
Kaltim report/FRD