KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Rapat Paripurna yang ke 43 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023 dan penyerahan hasil reses kepada Pj. Gubernur Kaltim, Akmal Malikm, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang ke-43 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua, H Seno Aji.
Pada saat rapat tersebut anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sutomo Jabir. Memberikan intrupsi, dia mengungkapkan kepada pimpinan sidang dan Pj. Gubernur bahwa masih ada daerah di Kalimantan Timur yang sampai sekarang tidak bisa menikmati listrik dan jaringan telekomunikasi padahal daerah tersebut sangat potensial.
Daerah yang saya maksud adalah desa sandaran dan desa tanjung mangkalihat, kecamatan sandaran kabupaten Kutai Timur.
“Di dapil saya masih ada daerah yang terisolir, terluar, terjauh dan terpencil mungkin biasa dikatakan empat T kali ya, Padahal dua desa ini sangat berpotensi jadi desa yang maju, karena disana ada perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan kelapa sawit yang memegang izin usaha,” ungkap Sutomo Jabir.
Kenapa dikatakan menjadi daerah sangat potensial karena disana ada perusahaan batu bara yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tapi tidak beroperasi. yaitu PT. Jayakhisma Globe Indonesia, sedangkan perusahaan Perkebunan yang beroperasi adalah PT. Hanucipta Perdana Karya, PT. Maryam Decorindo Persada dan PT. Kebun Sawit Nusantara.
“Ketiga perusahaan perkebunan hanya memegang izin lokasi, ada yang izin lewat kabupaten ada juga ke provinsi beda hal dengan PT Jayakhisma Globe Indonesia mereka ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari kementerian ESDM, tapi tidak pernah beroperasi. jangan-jangan di jadikan IUP terbang,” sambung Sutomo Jabir.
Masih dalam interupsinya, Sutomo Jabir minta Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk memanggil perusahaan pemegang izin usaha di tanjung mangkalihat dan menanyakan apakah mau membuka usaha atau hanya menguasai izin atau mengkapling lahan.
“Kalau keempat perusahaan itu hanya mau menguasai lahan, minta dicabut saja izinnya. Kasihkan izin baru ke perusahaan yang benar-benar mau membuka usaha dan produksi” saran Sutomo Jabir
Setelah sidang paripurna selesai, media Kaltim Report coba meminta konfirmasi kepada Sutomo Jabir terkait dengan salah satu perusahaan batu bara yang di beberkannya dalam persidangan tadi.
Sutomo Jabir Menyatakan, PT jayakhisma Globe Indonesia adalah salah satu perusahaan batu bara yang memiliki IUP tapi tidak pernah produksi dan muatan batu bara sampai sekarang, bahkan bisa terjadi sebagian lahan perkebunan masyarakat desa tanjung mangkalihat masuk dalam bagian IUP tersebut.
“PT. Jayakhisma Globe Indonesia ini adalah Perusahaan batu bara yang memiliki IUP tapi tidak pernah produksi, bisa-bisa lahan masyarakat masuk dalam IUP itu, sehingga masyarakat yang mau berkebun seakan segan untuk mengelolanya,” tutup Sutomo Jabir.
Kita tunggu tindak lanjut dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur yaitu PJ. Gubernur dan dinas-dinas yang berwenang terkait hal izin pertambangan dan perkebunan.(FD/ADMIN)