KALTIMREPORT.COM-Balikpapan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan (Dapil II) Kota Balikpapan, Syafruddin, S.Pd menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum.
Kegiatan Kali ini dilaksanakan di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Balikpapan. Jum’at (26/01/2024).
Peserta yang hadir dalam kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mulai dari lintas pemerintahan, pemuda, ibu-ibu dan masyarakat. Serta menghadirkan narasumber dari penggiat hukum yaitu Amirruddin dan Dessi Purwita Sari serta Abdul Hamid Selaku Moderator.
Syafruddin mengatakan, Perda bantuan hukum adalah produk dari DPRD Provinsi dan wajib kami sebarluaskan kepada masyarakat kaltim melalui kegiatan seperti ini.
“Perda yang kami Produk adalah perda tentang bantuan hukum, bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat kerena bantuan hukum di berikan secara cuma-cuma atau gratis,” Ujarnya.
“Begitupun untuk masyarakat kurang mampu, sangat membantu sekali apalagi bermasalah dengan orang-orang memiliki kepentingan. Sebab, masyarakat kurang mampu dan memiliki hak, terkadang tak berdaya ketika berhadapan dengan orang punya modal besar,” lanjutnya.
Perda bantuan hukum sangat membantu masyarakat yang teraniaya dari orang-orang yang mempunyai banyak kepentingan. Sehingga masyarakat yang punya hak tapi tetap dimenangkan oleh orang-orang yang punya modal.
“Semoga dengan hadirnya Perda ni tidak ada lagi masyarakat yang kesusahan dalam mencari keadilan, jangan sampai masyarakat teraniaya oleh pemodal besar,” Tutupnya.(FD/ADMIN)