KALTIMREPORT.COM-KALTIM, Gerakan pemuda pemerhati lingkungan kalimantan timur (GPPL-KT), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejati Kaltim mendesak kejati untuk segera memeriksa proyek pembangunan di kabupaten kutai Kartanegara khususnya bagian pesisir Terkait adanya dugaan pelanggaran, Kamis (25/1/2024).
Pembangunan infrastruktur merupakan suatu langkah yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat. Tentunya didalam melakukan pembangunan harus memerhatikan beberapa aspek termasuk kebermanfaatan dan kondisi lingkungan di sekitar pembangunan.
“Tentunya didalam pembangunan haruslah memperhatikan aspek-aspek yang kiranya memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperhatikan lingkungan serta keberlanjutannya, jangan sampai karna ambisi aspek-aspek tersebut di kesampingkan. Pembangunan TPI Itu kami duga ada pelanggaran dalam pembangunan nya karna kita lokasi pembangunan dan lingkungan tempat dibangunnya TPI itu. Maka dari itu kami meminta pihak-pihak terkait untuk segera di periksa. ucap totti
Aksi demonstrasi yang kami lakukan hari ini menindak lanjuti aksi demonstrasi tanggal 10/1/2024 kemarin yang kami nilai belum ada gerakan yang di lakukan untuk memeriksa laporan yang kami layangkan, padahal kita tahu bahwa pihak berwenang berhak melakukan pemeriksaan atas laporan kami. Tutup totti
Gerakan Pemuda Pemerhati Lingkungan Kalimantan timur (GPPL-KT) dalam aksi demonstrasi menyorot beberapa dugaan persoalan yang terjadi di kabupaten kutai kartanegara bagian pesisir.
Adapun Beberapa tuntutan yang dilayangkan dalam laporan tersebut :
1. Segera periksa proyek yang ada di kecamatan samboja kabupaten kutai kartanegara terkait adanya indikasi proyek yang di bangun menguntungkan pihak tertentu yang mengunakan APBD Kukar.
2. Mendesak untuk segera mengecek kebenaran isu terkait pengaturan proyek di kabupaten kutai kartanegara khususnya bagian pesisir.
3. Mendesak agar segera memeriksa terkait dugaan tidak adanya IMB dan AMDAL atas pembangunan TPI di kabupaten kutai kartanegara kecamatan samboja kelurahan kuala samboja.
4. Periksa pihak terkait (dinas lingkungan hidup & kehutanan kabupaten kukar, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Periksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas perikanan dan kelautan Kab Kukar) terhadap dugaan pelanggaran yang di lakukan atas pembangunan TPI di kabupaten kutai kartanegara kecamatan samboja kelurahan kuala samboja.
5. Mendesak untuk segera memeriksa terkait adanya indikasi dugaan pembabatan hutan mangrove atas pembangunan TPI tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, supaya jelas dan transparan sehingga masyarakat dan publik tahu,” tutup Totti.(FD/ADMIN)