Selamat Ari Wibowo Laksanakan Penyebarluasan Perda di Desa Kerta Buana

Kegiatan Penyebarluasan Perda oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Selamat Ari Wibowo, S.Pd.

KALTIMEPORT.COM-KUKAR, Guna memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Kutai Kartanegara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Daerah Pemilihan (Dapil IV-KUKAR), Selamat Ari Wibowo, S.Pd menyelenggarakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum.

Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dilaksanakan di Desa Kerta Buana Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (26/1/2024).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua orang Narasumber yaitu, Ahmad Ali Fahrudi, SH dan Munbbihuddin serta Alauddin sebagai moderator. kegiatan juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa Ketua RT yang ada di lingkungan desa Kerta Buana.

Dalam sambutanya Selamat Ari Wibowo menjelaskan tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Perda tersebut merupakan produk dari DPRD provinsi Kalimantan Timur dan di singkrongkan dengan pemerintah daerah yaitu gubernur,” beber Selamat.

Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongkritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.

“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, ada ruang dan tempat untuk masyarakat mengadu secara gratis,” tegas selamat.

Semoga dengan penyebarluasan perda seperti ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Pj Gubernur segera mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum, agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *