Gelar Sosper Di Desa Sumber Rejo, Selamat Ari Wibowo Tekankan Kepastian Hukum Untuk Warga Miskin.

Kaltimreport.comKukar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Selamat Ari Wibowo, S.Pd melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Penyebarluasan Perda kali ini dilaksanakan di Dusun Sumber Rejo Rt 024 Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten,Kutai Kartanegara. Senin (10/6/2024).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua orang Narasumber yaitu, Ahmad Ali Fahrudi, SH dan Ikhsanur Fajri, SH. serta Alauddin sebagai moderator. kegiatan juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa Ketua RT yang ada di lingkungan desa Sumber Rejo.

Mengawali Materi Perda, Selamat Ari Wibowo menyampaikan, DPRD Kaltim mempunyai tiga fungsi antara lain fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pada sosialisasi ini, tugas dewan adalah menyebarluaskan Perda yang sudah dibuat oleh legislatif dan eksekutif.

Pelaksanaan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman pada warga RT 024 Desa Bangun Rejo Kecamatan.l Tenggarong seberang bahwa sudah ada aturan yang dapat membantu masyarakat ketika bermasalah dengan hukum.

Kegiatan Sosper ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perda tersebut merupakan produk dari DPRD provinsi Kalimantan Timur dan di singkrongkan dengan pemerintah daerah yaitu gubernur,” beber Selamat Ari Wibowo.

Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.

“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, ada ruang dan tempat untuk masyarakat mengadu secara gratis,” tegas Selamat Ari Wibowo.

Semoga dengan penyebarluasan perda seperti ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap pemerintah provinsi Kalimantan Timur selalu siap menyediakan anggaran untuk masyarakat pada suatu waktu di butuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *