Kaltimreport.com – Kukar, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Selamat Ari Wibowo S, Pd. Melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Jum’at (10/5/2024).
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dilaksanakan di dusun Pulau Mas RT.005 desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua orang Narasumber yaitu, Ikhsanur Fajri, SH dan Ahmad Ali Fahrudi, SH. serta Alauddin sebagai moderator. kegiatan juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa Ketua RT yang ada di lingkungan desa Bhuana Jaya Kukar
Dalam sambutanya Selamat Ari Wibowo menjelaskan tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.
“Keberadaan perda ini, sebagai jaminan dari pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan agar hak tidak di kebiri oleh kaum pemodal,” bebernya.
Selamat melanjutkan, Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak hanya memikirkan, tetapi mengkongkritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.
Semoga dengan penyebarluasan perda seperti ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Pj Gubernur segera dan secepatnya mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum, agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Anggaran untuk konsultasi hukum, penanganan hukum secara Litigasi dan Non Litigasi sudah di sediakan oleh pemerintah,” lanjutnya.