Dr. H. Yusuf Mustafa SH, MH. Angkat Konsep Disentralisasi dan Otonomisasi Daerah Saat Kegiatan Penguatan Demokrasi di Kota Balikpapan

Kaltimreport.com, Balikpapan – Demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.

Untuk mempertegas makna demokrasi, Anggota DPRD Kaltim, Dr. H. Yusuf Mustafa SH, MH. Melaksanakan Penguatan Demokrasi di wilayah yang menjadi dapilnya. Yaitu di Perum Balikpapan Baru Pos 11 Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Sabtu (22/3/2025)

Penguatan demokrasi yang mengambil tema Disentralisasi dan Otonomisasi di era reformasi di pandu oleh Ir. Nurdin Ismail dan Hj. Suwarni, SH. Sebagai narasumber serta Drs. Sutarno selaku moderator.

Mengawali pemaparannya, Dr. Yusuf Mustafa SH, MH mengatakan. Bahwa Demokrasi merujuk pada sistem pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting, yang dapat berpengaruh pada kehidupan masyarakat, dibuat berdasarkan pada persetujuan mayoritas dari warga negara, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

Prinsip demokrasi memberikan setiap warga negara hak yang setara dalam proses pengambilan keputusan yang melibatkan perubahan dalam kehidupan mereka. Dalam konteks demokrasi, warga negara memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif, baik langsung atau melalui perwakilan, inisiasi, pengembangan, dan formulasi hukum.

“Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, di mana pemerintahan dijalankan sesuai dengan kehendak mayoritas dengan menghormati hak-hak minoritas,” paparnya.

Untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut, pemerintah pusat memberikan kebebasan kewenangan kepada pemerintah daerah agar mengelola daerahnya melalui disentralisasi dan otonomisasi.

Ir. Nurdin Ismail sebagai narasumber membeberkan tentang disentralisasi, ia menjelaskan Disentralisasi merupakan pengalihan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Disentralisasi di Indonesia melibatkan pemindahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah daerah diberi otoritas untuk mengelola berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mengelola sumber daya keuangan melalui pajak dan retribusi.

“Dengan adanya disentralisasi, pelayanan publik dapat menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan lokal,” bebernya.

Melanjutkan narasumber, Hj. Suwarni, SH. Mempertegas tentang Otonomisasi, Otonomisasi adalah konsep yang memberikan kebebasan dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan internal sesuai dengan kebutuhan lokal. daerah di beri hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan sendiri.

Dalam hal ini, hak dan wewenang yang diberikan terutama mengelola kekayaan alam dan ekonomi rumah tangganya sendiri.

“Otonomisasi bukan hanya sekadar transfer kewenangan administratif dari pemerintah pusat ke tingkat lokal, tetapi juga merupakan fondasi bagi menjaga identitas lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah,” tegasnya.

Memperinci kedua konsep yang di paparkan oleh narasumber, Dr. Yusuf Mustafa. SH, MH. Mengatakan bahwa, Disentralisasi dan Otonomisasi merupakan prinsip-prinsip kunci dalam pembangunan berkelanjutan suatu negara.

“Dengan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, negara dapat menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal, memperkuat partisipasi publik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” sambungnya.

Kegiatan Penguatan Demokrasi di tutup dengan sesi tanya-jawab dengan peserta yang hadir, semua pertanyaan di jawab lugas oleh Anggota DPRD Kaltim dan kedua Narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *