KALTIMEPORT.COM-KUKAR, Guna memberikan pemahaman mengenai bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Kutai Kartanegara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Selamat Ari Wibowo, S.Pd menyelenggarakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan bantuan hukum.
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dilaksanakan di Desa Suka Maju Rt 002 Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara. Sabtu (9/03/2024).
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan dua orang Narasumber yaitu, Ahmad Ali Fahrudi, SH dan Ikhsanur Fajri, SH. serta Alauddin sebagai moderator. kegiatan juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan beberapa Ketua RT yang ada di lingkungan desa suka maju.
Dalam sambutanya Selamat Ari Wibowo menjelaskan tujuan Perda No 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum yang pertama menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, kedua mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan.
“Perda tersebut merupakan produk dari DPRD provinsi Kalimantan Timur dan di singkrongkan dengan pemerintah daerah yaitu gubernur,” beber Selamat.
Ini menandakan bahwa DPRD dan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah- langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khusunya masyarakat yang tidak mampu.
“Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat yang tidak mampu karena lembaga bantuan hukum sangat diperlukan, ada ruang dan tempat untuk masyarakat mengadu secara gratis,” tegas Selamat.
Semoga dengan penyebarluasan perda seperti ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik dan saya berharap Pj Gubernur segera dan secepatnya mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum, agar perda tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(ANG/ADMIN)