Kaltimreport, Samarinda – DPRD Samarinda tengah memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame sebagai upaya memperbaiki penataan iklan luar ruang di Kota Tepian. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatasi maraknya pemasangan reklame yang dinilai belum tertib dan kerap mengabaikan aturan tata kota.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pembentukan perda ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan reklame yang lebih teratur, termasuk menindak keberadaan papan iklan yang dipasang tanpa izin resmi.
“Masih banyak reklame yang berdiri tidak sesuai ketentuan. Ini yang ingin kami tertibkan lewat perda,” ujar Markaca, Kamis (7/5/26).
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam pembahasan raperda tersebut adalah penetapan zona pemasangan reklame. Penyesuaian lokasi dilakukan agar keberadaan reklame tidak mengganggu estetika kota maupun tata ruang kawasan perkotaan.
Menurutnya, penataan reklame menjadi bagian penting dalam menciptakan wajah kota yang lebih rapi dan nyaman dipandang masyarakat. Selain memperhatikan aspek visual, DPRD juga ingin memperkuat pengawasan terhadap legalitas setiap pemasangan reklame.
Aturan yang tengah disusun, setiap pelaku usaha nantinya diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sebelum memasang media promosi di ruang publik. Langkah itu dilakukan untuk menekan praktik reklame ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik di Samarinda.
“Semua harus memiliki izin yang jelas. Jangan sampai ada lagi reklame berdiri tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Melalui raperda tersebut, Pansus I DPRD Samarinda berharap penataan reklame tidak hanya sebatas pengaturan administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif dalam mendukung pembangunan kota yang lebih tertib, modern, dan teratur. Tutupnya. (Adv./DPRD Samarinda Cep).















