Kaltimreport.com – Penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan di Tenggarong terus bergerak menuju tahap pematangan perencanaan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini fokus melengkapi dokumen teknis sekaligus menyelaraskan kewenangan lintas instansi sebagai persiapan relokasi warga yang bermukim di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan sementara, terdapat 219 unit bangunan yang telah masuk dalam daftar objek penataan.
“Untuk progres relokasi warga, berdasarkan data sementara yang telah kami himpun, terdapat sebanyak 219 unit bangunan yang masuk dalam pendataan,” ungkap Aidil.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen teknis. Proses tersebut membutuhkan koordinasi karena penataan kawasan melibatkan beberapa instansi dengan kewenangan berbeda.
Salah satunya berkaitan dengan kawasan sungai yang menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Selain itu, kawasan dengan luasan di atas 10 hektare, berdasarkan SK Bupati, kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Kondisi tersebut membuat penyusunan dokumen harus dilakukan secara cermat agar setiap tahapan memiliki landasan dan dukungan teknis yang sesuai. Disperkim berharap seluruh kelengkapan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Karena itu, kami masih melakukan koordinasi sekaligus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Kami berharap proses tersebut dapat diselesaikan tahun ini,” jelasnya.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemerintah akan kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman mengenai rencana penataan sekaligus mempersiapkan warga menghadapi tahapan berikutnya.
Dari sisi lokasi relokasi, Aidil menyebutkan bahwa pemerintah telah memperoleh gambaran yang cukup positif. Lahan yang dipertimbangkan berada di wilayah selatan dan direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan permukiman baru atau kota baru.
Menurutnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah memberikan pandangan positif mengenai potensi luasan lahan tersebut untuk mendukung kebutuhan relokasi masyarakat.
“Terkait kepastian lokasi relokasi, insyaallah sudah ada gambaran yang cukup positif. Dari perspektif luasan, lahan yang disiapkan dinilai memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan relokasi,” katanya.
Tahap selanjutnya, Disperkim bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait akan menyusun kajian lebih mendalam. Perencanaan tersebut tidak hanya melihat kebutuhan hunian, tetapi juga mempertimbangkan potensi pengembangan kawasan dalam jangka panjang.
Sejumlah fungsi yang akan dikaji meliputi kawasan perumahan, industri, hingga niaga. Dengan perencanaan terintegrasi, kawasan selatan diharapkan dapat berkembang sebagai pusat pertumbuhan baru yang mampu mendukung kebutuhan permukiman sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat. (ADV)











