Sutomo Jabir Edukasi Masyarakat Lewat Penyebarluasan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang P4GN

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Susuk Luar Oleh Legislator PKB.

KALTIMREPORT.COM-KUTAI TIMUR, Dalam upaya mencegah peredaran Narkotika di Kabupaten Kutai Timur Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Kalimantan Timur Ir. Sutomo Jabir, ST. MT melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda terkait pencegahan peredaran Narkotika, Sabtu (27/01/2024).

Kegiatan Penyebarluasan Perda kali ini mengacu pada peraturan daerah Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN ) Prekusor Narkotika dan Psikotropika.

Pada pelaksanaan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Kecamatan Sandaran, Kepala Desa Susuk Luar, Ketua BPD Susuk Luar,  tokoh masyarakat, pemuda, dan pendamping desa.

Dalam penyampaian terkait perda tersebut, saya berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat bisa mencegah dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka, serta berani melaporkan kepada pihak berwajib jika ada kerabat atau keluarga yang memakai narkotika dan psikotropika.

Sutomo Jabir mengatakan bahwa peredaran Narkotika saat ini menjadi salah satu ancaman sekaligus musuh bagi masyarakat di Kaltim khususnya di kabupaten Kutai Timur, apalagi daerah kita sudah Menjadi atau di tetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Narkotika menjadi musuh besar bagi bangsa kita, barang-barang terlarang ini akan menjadi ancaman utk anak cucu kita kedepannya, ancaman Hukuman dari pelaku pidana narkotika juga sangat berat bahkan bisa hukuman mati,” Tegas Sutomo Jabir.

Dikatakan legislator PKB tersebut, bahwa penyebaran Narkotika sudah merambah ke kalangan pelajar. Sehingga peran orang tua, guru serta masyarakat di lingkungan juga penting dalam setiap aktivitas anak-anak kita.

“Semoga dengan adanya Penyebarluasan Perda seperti ini, dapat membuka wawasan dan pola pikir masyarakat terhadap bahaya Narkotika di lingkungan kita,” sambungnya.

Sutomo Jabir berharap, untuk tetap terus waspada, Mengingat wilayah Desa Susuk Luar merupakan daerah yg sangat rawan untuk peredaran narkoba dikarenakan agak terpencil di Kabupaten Kutai Timur tidak terpantau langsung oleh petugas aparat.(FRD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *