Aktivis Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Periksa Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Samboja

DAERAH238 Dilihat
foto. dok

KALTIMREPORT-KUKAR, Gerakan pemuda pemerhati lingkungan kalimantan timur (GPPL-KT) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejati Kaltim menyorot persoalan pembangunan di kabupaten Kutai Kartanegara pada, Rabu (10/1/2024).

Kebijakan umum Pembangunan infrastruktur atau sarana dan prasarana diarahkan kepada tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung kebutuhan Masyarakat dalam meningkatkan kualitas kehidupan serta terjaminnya lingkungan yang baik sehingga benar-benar layak untuk di huni.

Gerakan pemudah pemerhati lingkungan kalimantan timur (GPPL-KT) menyoroti beberapa persoalan yang ada di kabupaten kutai kartanegara khususnya kecamatan samboja Kelurahan Kuala Samboja, GPPL KT menduga adanya indikasi pelanggaran yang di lakukan pihak terkait terhadap pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Kuala Samboja.

“Pembangunan TPI tentunya harus memperhatikan aturan yang berlaku, dalam peraturan menteri PUPR No 28 tahun 2015 sudah di atur bahwa pembangunan tidak boleh di lakukan di garis sempadan sungai, ada indikasi pembangunan TPI itu di bangun di garis sempadan sungai”
Ucap kordinator aksi Totti.

Tentunya dalam melakukan pembangunan infrastruktur harus memperhatikan lingkungan sekitar jangan sampai hanya mengutamakan pembangunan akan tetapi lingkungan tidak diperhatikan.

“Dalam pembangunan TPI ada indikasi penebangan hutan mangrove yang di lakukan pihak terkait, hal itu diduga karna lokasi tempat di bangunnya TPI di pinggir sungai dimana harusnya tempat itu di manfaatkan sebagai tempat habitat mangrove berkembang biak” lanjut Totti.

Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove.

Dalam hal ini besar dugaan kami berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait terhadap Pembangunan TPI di Kecamatan Samboja Kelurahan Kuala Samboja.

“Kami membawa beberapa item tuntutan untuk di tuntaskan oleh Kejati Kaltim, diantara nya. Periksa pembangunan proyek Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Kuala Semboja yang tidak sesuai dengan garis sempadan sungai dan laut, serta indikasi adanya pembabatan hutan Mangrove.
Kami juga meminta Kejati untuk memeriksa seluruh proyek di Kutai Kartanegara bagian pesisir yang bersumber dari APBD KUKAR yang menguntungkan pihak-pihak tertentu” tutup Totti.(FD/ADMIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *